Saat ini, kata dia, pihaknya masih meneliti dan mempelajari putusan PT DKI terhadap dua terdakwa. Pihaknya mengaku telah menerima salinan putusan tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Waluyo, waktu yang dibutuhkan untuk meneliti dan mempelajari putusan tersebut yaitu 14 hari. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Kita membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Namun kemungkinan bisa lebih cepat," ucap Waluyo.
Waluyo menilai, putusan bebas tersebut tidak tepat. Ini karena pihak yang mengetahui fakta persidangan adalah majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang perkara pelecehan seksual tersebut.
"Hakim pengadilan tinggi itu kan tidak tahu fakta persidangan yang sebenarnya, yang tahu pengadilan negeri, karena Hakim Pengadilan Tinggi hanya menyidangkan berkas," kata dia.
Diketahui, PT DKI memutuskan membebaskan dua terdakwa pada 10 Agustus 2015 kemarin. Padahal sebelumnya PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun untuk keduanya pada April 2015 lalu.