Menurut dia, seharusnya yang dihukum adalah pabrik atau pemasok bahan makanan tersebut. Basuki menjelaskan pihaknya telah membuat sistem bahwa pedagang tidak bisa mengganti pemasok makanan. Pemprov DKI melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI telah meneken kontrak bersama pemasok bahan makanan di Lenggang Jakarta.
"Kalau sampai dia ganti pemasok, pasti kecelakaan gitu. Makanya kami lihat dulu, kalau memang yang salah pemasok, pemasoknya akan kami kejar," kata Basuki.
Sebelumnya Dinas KUMKMP bersama BPOM DKI Jakarta menguji kandungan makanan para pedagang makanan di Lenggang Jakarta, Jumat (14/8)/2015. Kepala BPOM Provinsi DKI Dewi Prawitasari mengatakan, lima dari 81 sampel makanan Lenggang Jakarta yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Lima sampel tersebut ialah dua buah ketupat dari dua pedagang lontong sayur yang terbukti mengandung boraks. Lalu, kerupuk merah mengandung rhodamin B atau pewarna tekstil, kemudian mi kuning mengandung formalin, dan harum manis gulai mengandung rhodamin B.
Sementara itu Kepala Dinas KUMKMP DKI Irwandi mengatakan, pihaknya melakukan pengujian dalam rangka persiapan acara Malam Kenduri yang akan digelar pada 17 Agustus 2015 malam di lokasi tersebut.
"(Pedagang) yang terbukti menggunakan zat berbahaya akan kami berikan peringatan dan bimbingan. Tapi, jika terbukti lagi, akan kami ganti oleh pedagang lain," katanya.