"Sekarang lagi di dalami, dia belajar dari polisi? Polisi mana?" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2015).
Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa Ony juga dibantu oleh sipir di Lapas. Hal tersebut juga akan di dalami bagaiamana cara membantu Ony.
"Kalau ngebantunya terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana. Siapapun yang bantu," kata Iqbal.
Cara belajar Ony berawal dari melihat nomor-nomor ponsel pejabat Polri. Setelah itu, ia mencari nomor-nomor yang tepat dan hampir mirip dengan kepunyaan pejabat.
"Misalnya saya Kabid Humas 9191. Jadi orang percaya (nomor) belakangnya (punya) pak Iqbal. Misalnya dia ngaku Kapolda (Metro) 87. Dia beli belakangnya 87," kata Iqbal.
Ony juga mengaku telah mempelajari istilah-istilah dalam kepolisian dan gaya bicara, seperti cara bicara ajudan kepada atasannya, dan gaya bicara atasan terhadap bawahannya.
Ony kali pertama ditangkap pada 4 Agustus 2014 setelah mengaku-ngaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dengan peran Wakapolri, Ony menipu seorang perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juli 2014. Dari hasil menipu itu, Ony mendapatkan uang Rp 15 juta.
Atas tindakannya, Ony dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Tepat pada Senin (17/8) kemarin, Ony seharusnya sudah bebas karena telah melalui masa tahanannya, dikurangi remisi yang dia dapatkan selama empat kali, yaitu pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Namun, belum sempat beranjak dari lingkungan lapas, Ony kembali ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kembali menipu beberapa pejabat Polri selama berada di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.