"Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban,” kata Lies melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2015).
Wakil Ketua LPSK lainnya, Lili Pintauli Siregar memiliki pendapat serupa. Ia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak. Padahal, kata dia, putusan yang diambil tanpa mengindahkan psikologi akan berdampak buruk terhadap masa depan anak dalam jangka panjang.
"Para hakim juga dinilai tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain," ujar dia.
Lebih lanjut, Lili menyatakan LPSK akan memberikan pemulihan ketraumaan pada korban. Mereka pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya hukum melalui pengajuan kasasi.
"Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka," tukas Lili.