Dalam sambutannya, Basuki mengaku bersyukur akhirnya DKI memiliki pasar rakyat. Pasalnya, pasar rakyat ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Konteks kami sederhana, di Jakarta ini mudah untuk cari uang, asal ada tempatnya. Giliran ada tempat, masalah baru muncul, tempat itu dijual ke pihak lain," kata Basuki.
Ia juga meminta para pedagang yang berdagang di Pasar Manggis tidak menjajakan dagangan mengandung zat berbahaya. Sebab, lanjut Basuki, zat berbahaya itu dapat menyebabkan penyakit kanker dan penyakit mematikan lainnya.
Bahkan, lanjut dia, dengan menggunakan aplikasi Jakarta Smart City, warga dapat mengetahui apakah makanan dan minuman yang dijual di kios pasar mendapat sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.
"Es kelapa Shanghai warnanya mengkilap dan enak, tapi ternyata mengandung rhodamin B yang menyebabkan kanker hati."
"Saya juga dulu suka banget minum es doger, sehari minum dua kali, ternyata mutiaranya mengandung formalin, pantesan enak kenyal-kenyal. Sekarang kami harus ketat, tidak bisa toleransi lagi, kalau ada yang jual makanan berbaya, kami usir," kata Basuki.
Pada akhir sambutannya, Basuki meminta pedagang menjaga kebersihan pasar. Selain itu, ia meminta pasar itu tidak digunakan untuk tindakan semena-mena.
"Saya tahu pasar ini dulunya buat tempat disko dangdutan. Saya tahu itu, karena saya suka dangdut. Tapi saya takut kalau ke sini nanti ketahuan dan difoto. Pokoknya tidak boleh aset DKI dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar," kata Basuki lagi.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis menjelaskan, selain Pasar Manggis, ada empat pasar rakyat lain yang sudah rampung diresmikan, yakni Pasar Kebon Bawang, Pesanggrahan, Nangka Bungur, dan Kampung Duri.
Adapun komponen yang membedakan pasar rakyat dan pasar biasa lainnya adalah konsepnya. Pasar rakyat mengusung konsep lingkungan.
"Para pedagang di sana juga tidak perlu membayar kios dan sewa bangunan alias gratis. Pedagang hanya ditarik untuk membayar biaya pengelolaan pasar (BPP), seperti retribusi keamanan, kebersihan, listrik, dan operasional," kata Djangga.
Selain itu, para pedagang juga tidak diberi hak pakai selama 20 tahun, tetapi dengan sistem pinjam pakai dan tidak bisa dipindahtangankan. Jika aturan itu dilanggar, pedagang lain akan masuk dan berdagang di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.