"Pak Wapres bilang mau revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Basuki, di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Revisi ini, kata Basuki, diperlukan untuk membuat regulasi atau dasar hukum keberadaan ojek. Terlebih dengan adanya aplikasi pemesanan ojek secara online, yakni Gojek dan Grab Bike membuat warga mengambil pekerjaan sebagai tukang ojek.
"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," kata Basuki.
Adapun kini ojek tak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. (Baca: Basuki Kritik Rekrutmen Besar-besaran Ojek Berbasis Aplikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.