Padahal, biasanya ratusan sepeda motor tampak memenuhi tepi jalan tersebut. Bahkan kendaraan-kendaraan itu bisa memakan sebagian badan jalan sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Lurah Pulo Gita Puspita Sari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian telah melakukan penertiban parkir di sana. Sebab, parkir di jalan tersebut termasuk parkir liar yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Setiap harinya ada 500 motor yang diparkir di Jalan Dharmawangsa III, sampai ke badan jalan," kata Gita saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Gita menjelaskan, karena parkir pinggir jalan atau on street tidak terdaftar di Dishubtrans, maka retribusi parkir di sana bukan menjadi pendapatan asli daerah. Melainkan, masuk ke kantong-kantong preman yang berjaga di sana.
Maka, sejak Minggu (16/8/2015), pihak kelurahan dengan kepolisian menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.
Menurut Gita, jajarannya telah memasang patok dan tali di sepanjang jalan supaya sepeda motor tidak dapat lagi diparkir di sana.
Dihubungi secara terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, aparatnya siap membantu pemerintah dalam menertibkan parkir liar. Karena itu, anggota kepolisian pun ikut dikerahkan saat penertiban dilakukan.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang hendak masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan disarankan untuk tidak parkir di sana. Pemilik kendaraan diminta untuk parkir di halaman Mapolres.
Pantauan Kompas.com Rabu siang, sepanjang pinggir jalan tersebut sudah dipasangi pasak-pasak yang dihubungi tali. Sehingga kendaraan tidak bisa memasuki pinggir jalan.
Di sekitar lokasi juga terdapat spanduk berisi peraturan larangan parkir sembarangan.