"Pertama akan kami tegur, kemudian akan kami lakukan itu (cabut pentil) kalau masih nekat," kata Lurah Pulo Gita Puspita Sari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2015) siang.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 62 Ayat 3 tentang parkir liar. Perda itu berbunyi, kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan cabut pentil ban kendaraan bermotor.
Penertiban parkir liar di sana dilakukan sejak Minggu (16/8/2015). Hingga seminggu ke depan, kata Gita, kawasan tersebut masih akan dijaga oleh anggota kepolisian.
"Seminggu pasca-penertiban dijaga (anggota kepolisian), mereka stand by, selanjutnya dimonitor. Sudah kerja sama Propam Polres, Unit Provos," kata Gita.
Pantauan Kompas.com, Rabu siang, sepanjang pinggir jalan tersebut sudah dipasangi pasak-pasak yang dihubungi tali. Sehingga kendaraan tidak bisa memasuki pinggir jalan.
Di sekitar lokasi juga terdapat spanduk berisi peraturan larangan parkir sembarangan. Padahal, biasanya ratusan sepeda motor tampak memenuhi tepi jalan tersebut. Bahkan kendaraan-kendaraan itu bisa memakan sebagian badan jalan sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.