Kasus ini ditelusuri setelah ada laporan penggelapan dari PT SPI ke Direktorat Reserse Krimnal Umum pada 18 Mei 2015. IZ awalnya menggelapkan empat kabel fiber optik pada 7 Mei 2015. Ia merencanakan dengan enam temannya, SH, RS, PR, JN (DPO), IS (DPO), DL (DPO), DM (DPO), dan PN (DPO).
"IZ ditelepon oleh WY, pegawai PT SPI untuk mengantarkan empat kabel fiber optik ke Lubuk Pakam dengan biaya operasinonal Rp 12 juta," kata Kepala Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towoliu di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Namun, di tengah perjalanan menuju Lubuk Pakam, IZ dan teman lainnya berencana menggelapkan ke Cilegon.
Di Cilegon, empat kabel fiber optik yang dibawa dari Balaraja tersebut dipindahkan ke truk tronton dengan plat B 9889 JI. "Dari sana kemudian dibawa ke Cileungsi untuk digelapkan," kata Buddy.
Setelah dicari-cari penadahnya, akhirnya dapat dan mereka membeli empat gulung kabel fiber optik tersebut seharga Rp 32 juta.
Seakan tak kapok, IZ dan SH kembali berulah. Pada tanggal 15 Mei 2015, keduanya kembali menggelapkan delapan kabel Telkom milik PT SPI bernilai Rp 2,1 miliar.
Kali ini, IZ dan SH melakukan penggelapan setelah mengambil delapan gulungan kabel tersebut dari Cileungsi. Tujuan awal yakni menuju ke Padang. "Di tengah perjalan mereka menukar truk di Rest Area Serpong," kata Buddy.
SH kemudian menghubungi RS untuk mencari penadah. Keduanya pun akhirnya bertemu penadah berinisial DL, lewat penghubungnya IS.
"Kabel tersebut dijual di Kawasan Berikat Nusantara seharga Rp 42 juta," kata Buddy. Empat orang tersangka, yakni IZ, RS, PR dan SH ditangkap pada 31 Juli 2015. Sedangkan lima orang lainnya, JN, IS, DL, DM, dan PN masuk dalam daftar pencarian orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.