Deni ditangkap setelah bertransaksi narkoba jenis sabu dengan Amelia di area parkir. Saat ditangkap, Deni kedapatan membawa satu kilogram sabu yang sebelumnya diberikan Amelia.
"Setelah mendapatkan Deni dengan barang satu kilogram sabu, tim langsung membekuk Amelia dan menggeledah rumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Setelah menggeledah rumah Amelia, ternyata didapatkan 20 kilogram sabu yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam. Tak puas sampai di situ, polisi pun menggali informasi lain soal sabu ke Amelia.
"Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa Amelia mendapat perintah dari seorang laki-laki warga negara Malaysia untuk mengecek paket kiriman dari Guangzhou," kata Eko.
Pengiriman tersebut dilakukan lewat ekspedisi yang ditujukan di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat. Setelah didatangi ke lokasi, ternyata ada kiriman berupa tas perempuan.
"Setelah dibongkar ternyata ada sabu seberat 16 kilogram dalam tas perempuan tersebut," kata Eko.
Keduanya melanggara pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.