JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan narkoba yang kerap kali terjadi di Apartemen Kalibata City membuat pengelola perlu membuat tindakan pencegahan. Karena itu Inner City Management, pengelola dari Kalibata City, menggandeng Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk memberantas narkoba di kawasan tersebut.
Hari ini, Jumat (21/8/2015), Inner City Management dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penandatangan nota kesepahaman. Tujuannya adalah untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di Apartemen Kalibata City.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, pengelola memberikan akses kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus narkoba yang berada di Apartemen yang memiliki 18 tower tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan, rumah susun dan apartemen seharusnya dijadikan tempat tinggal dan hunian. Namun, karena kurang pengawasan, tempat tersebut justru dimanfaatkan sindikat atau kelompok tertentu untuk mengedarkan narkoba.
"Rusun dan apartemen sudah benar untuk tempat tinggal, tetapi malah dimanfaatkan oleh sindikat untuk peredaran narkoba. Ini karena tidak dipantau, makanya boleh aparat kerja sama," kata Anjan di Kalibata City, Jumat sore.
Maka menurut dia, kerja sama dengan pengelola mempermudah pengungkapan kasus-kasus narkoba di Apartemen Kalibata City selama ini. Ini karena, pengelola selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran narkoba di sana.
Direktur Inner City Management Bambang Setiobudi mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang kepada polisi dalam mengungkap kasus narkoba di Kalibata City. Bahkan, ia mendukung upaya kepolisian untuk memeriksa para pegawai di sana.
"Kalau orang lain mungkin menutup-nutupi kalau ada karyawannya yang (terlibat) narkoba. Namun, kami melibatkan polisi, kalau ada karyawan (yang terlibat narkoba) langsung kami serahkan ke polisi," kata Bambang.
Langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian yakni memeriksa urine dari seluruh karyawan di Kalibata City yang berjumlah sekitar 6.000 orang tersebut. Selanjutnya, bila kedapatan terlibat narkoba maka selain dipecat, karyawan juga akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.