JAKARTA, KOMPAS.com — Adanya dugaan kartel sapi di Indonesia ternyata sudah terindikasi sejak 2013 silam. Namun, baru tahun ini, tepatnya Agustus 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti kartel sapi di Indonesia.
"Kasus ini sudah kita monitor sejak 2013 lalu. Kami sudah menyampaikan di rapat komisioner tanggal 19 Agustus lalu. Ini sudah memenuhi alat bukti untuk pemeriksaan. Dugaannya ini ada kartel," kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kartel sapi, lanjut Goprera, terkait pelanggaran pada Pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan bermaksud untuk memengaruhi harga guna mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
"Apalagi dapat bertujuan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata Goprera.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sendiri mengindikasikan bahwa ada tujuh dari 14 pendistribusi ke Jabodetabek yang terlibat dalam kartel sapi. Tujuh perusahaan tersebut sedang diperiksa intensif, mulai dari pemilik hingga karyawan di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.