"Minggu depan sidang terkait pelanggaran pasal 11, yaitu membuat perjanjian dengan sesama pelaku usaha," kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean di Jakarta, Senin (24/8/2015). Sidang
tersebut akan dilakukan terhadap importir sebagai terlapor. Selain itu, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, importir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1-25 miliar.
Sementara itu, KPPU juga berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan adanya kartel sapi. Salah satunya yakni mencari alat bukti penahanan pemasokan sapi beberap warku lalu.
"Kita mencari bukti untuk memperkuat dugaan kartel yang terjadi kepada pelaku usaha," kata Goprera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.