"Polri seharusnya melindungi dan mengayomi warga, TNI juga tugasnya menjaga kedaulatan negara, pertahanan negara," kata Alldo Fellix Januardy dari LBH Jakarta di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015). (Baca: LBH Jakarta: Penggusuran Paksa Akibatkan Kualitas Hidup Menurun)
Lebih lanjut menurut Alldo, hal itu merujuk pada Undang Undang Polri dan Undang Undang TNI. Ia menjelaskan, dalam pasal 13 UU Polri tahun 2012, tugas polisi bukan untuk ikut menertibkan tetapi seharusnya melindungi warga dari tindak kekerasan yang sering terjadi dalam kasus penggusuran paksa.
Begitu juga dengan TNI, kata Alldo, dalam pasal 7 UU TNI tahun 2004, TNI wajib bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan untuk urusan domestik.
Alldo bersama Atika Yuanita Paraswaty yang juga dari LBH Jakarta juga mempublikasikan sejumlah temuan keterlibatan Polri dan TNI dalam proses penggusuran paksa di wilayah Jakarta sepanjang tahun ini.
Sedikitnya ada 19 kasus penggusuran paksa yang melibatkan para personel dari dua instansi itu. "Warga juga menjadi merasa terancam karena melihat adanya personel Polri dan TNI. Padahal di sana seharusnya menjadi tupoksi Satpol PP," kata Atika di kantor LBH Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.