"Terhitung 20 jam setelah laporan penculikan, kami berhasil menangkap pelaku serta bayi LSA," ujar Kapolrestro Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Rabu (26/8/2015).
Menurut Susetio, Eva dan Evi diketahui masih berstatus teman ibu korban, Be. Sehingga keduanya memang mengetahui gerak-gerik Be sehari-hari. Saat melancarkan aksinya, pelaku Eva bertugas mengalihkan korban Be dengan mengajaknya pergi dari rumah.
Saat bayi korban dititipkan ke pengasuhnya, Evi pun menjalankan tugasnya sebagai eksekutor. Saat sang pengasuh lengah, Evi langsung melarikan LSA hingga ke Tangsel. Sementara itu, Mariana yang panik mendapati LSA dan Evi telah hilang, langsung melaporkan hal tersebut ke Be.
Be, usai mengabarkan suaminya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Priok. Polisi pun melacak nomer handphone pelaku dan mengendus jejak keduanya di kawasan BSD, Tangsel. Sebelum kabur terlalu jauh, polisi pun memburu dan mengamankan keduanya.
"Kedua pelaku telah diamankan, sedangkan kondisi bayi dalam keadaan sehat," demikian Susetio.
Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditahan di Mapolrestro Jakut untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penculikan yang dilakukannya. Keduanya dijerat Pasal 85 UU 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, dan Junto Pasal 330 KUHAP 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.