Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara

Kompas.com - 27/08/2015, 11:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Daniel Sjarief, terdakwa penyebab kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pria yang menewaskan empat orang itu dinyatakan bebas bersyarat.

Hakim Made Sutrisna menyatakan, Christopher terbukti bersalah karena mengakibatkan kecelakaan sehingga dapat dijatuhi hukum pidana 1 tahun 6 bulan berserta denda sebanyak Rp 10 juta subsider 1 tahun. Namun, hukuman itu baru dijatuhkan dengan masa percobaan dua tahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali bila dalam tenggang waktu percobaan dua tahun belum berakhir," kata dia dalam persidangan, Kamis (27/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, bila Christopher tidak melakukan pidana lagi selama dua tahun, maka hukuman tersebut tidak akan dijatuhkan kepadanya. Pria itu pun tidak akan ditahan selama masa percobaan dua tahun tersebut.

"Akan diawasi tersebut dalam dua tahun. Melakukan pidana kembali, maka harus menjatuhkan lagi putusan ini," ujar Made.

Made mengatakan, pertimbangan yang memberatkan Christopher adalah dia tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain karena menewaskan orang lain. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah Christopher telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Terdakwa mengakui hal itu terus terang dan menyesali perbuatan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," ujar Made.

Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda.

Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com