Selain itu, banyak lahan yang siap dibeli dengan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) atau apprasial (harga taksiran). "Saya kesal pembelian tanah, (pejabat SKPD) enggak berani eksekusi, padahal sudah disiapkan anggaran sampai Rp 7 triliun," kata Basuki saat pengarahan Gubernur atas percepatan serapan APBD DKI 2015 di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota, Kamis (27/8/2015).
Sulitnya pembelian lahan itu juga disebabkan adanya permintaan komisi dari oknum pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Basuki, tak sedikit warga yang mengeluh dimintai komisi oleh oknum PNS sebelum melepaskan lahannya.
Salah satu contohnya ketika Basuki meminta seseorang untuk menjual lahannya yang masuk ke dalam jalur hijau. "Si tantenya sudah mau jual, eh ternyata masih ada (oknum PNS) yang minta komisi. Makanya, dia masih belum mau lepas," kata Basuki.
Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2014, pembelian lahan di bawah 5 hektar tidak perlu sosialisasi. Selain itu, pembelian langsung juga diperbolehkan dengan harga appraisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.