Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Gabung Go-Jek, Pengojek Pangkalan Malah "Nyabu"

Kompas.com - 28/08/2015, 03:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Abin alias Satria (36), mengaku patah semangat setelah upayanya bergabung dengan salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek tak membuahkan hasil. Pengojek pangkalan yang merupakan warga Teluk Gong RT 08/07, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tersebut justru menghibur diri dengan cara yang salah dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengkonsumsi, tersangka juga menjual sabu yang yang telah dikemas dalam plastik bening," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (27/8/2015).

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan terakhir menggunakan serbuk haram tersebut. Dirinya mengaku lebih bersemangat dalam mengojek saat mengkonsumsi sabu. Untuk menafkahi keluarganya, tersangka lantas berinisiatif untuk mendaftar ke salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Namun, setelah mencoba mendaftar via SMS berkali-kali, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Tersangka pun hanya bisa pasrah dan mengalihkan kegundahan hatinya dengan mengkonsumsi sekaligus menjajakan sabu. Namun, aktifitas terlarang tersebut diresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, salah satu warga pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan mendapati aktifitas tersangka sesuai dengan laporan warga. Setelah menemukan momen yang tepat, anggota Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan pun membekuk tersangka di kediamannya.

"Anggota juga mengamankan sepuluh bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,84 gram tepat di depan pintu kamar tersangka," ucap Ruddi.

Tersangka sempat mengelak saat ditanyakan kepemilikan Sabu yang disimpan dalam kaleng tempat menyimpang rokok tersebut. Namun, tersangka akhirnya mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsektro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com