Camat Tebet Mahludin mengatakan, PBB tidak berkaitan dengan sertifikat tanah. Sebab PBB merupakan pajak pemanfaatan tanah, bukan kepemilikan.
"Iya, bayar PBB itu bukan bukti kepemilikan. Jadi, siapa yang memanfaatkan, menempati, dia bayar. Jadi bukan bayar PBB (berarti) dia punya hak milik," kata Mahludin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
PBB, kata dia, wajib dibayarkan bagi siapa saja yang memanfaatkan tanah dan bangunan, termasuk warga Bukit Duri. Meski demikian, warga itu bukanlah pemilik tanah tersebut.
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau unit pelayanan pajak daerah. Terkait nilai pajak yang dibayarkan, Mahludin mengatakan bahwa kebijakan itu datang dari Dinas Pajak DKI. Nilai pajak, kata dia, tergantung dari luas tanah dan bangunan yang dimanfaatkan.
"Tergantung luasnya, ada ukur-ukuran dari Dinas Pajak (DKI), dia masuk kelas apa. Kalau dia masuk kelas nol koma sekian persen, kelasnya bisa murah bayarnya. Ketentuannya ada, dari Dinas Pajak," ujarnya.
Seperti diketahui, warga Bukit Duri mengaku membayar pajak Rp 75.000 per tahun. Namun, belakangan mereka hanya membayar Rp 5.000 per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.