Karena itu, Agus menyarankan agar warga bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menunjukan bukti tersebut.
Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi klaim warga Bukit Duri yang mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya. "SPPT-nya ada atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Agus, bila warga tidak dapat menunjukan SPPT karena tidak menerimanya, maka kemungkinan besar uang yang mereka bayarkan selama ini bukan tergolong sebagai PBB.
"Kemungkinan besar ya itu pungli (pungutan liar)," ujar Agus.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengakui tidak memiliki sertifikat tanah dan rumah tinggal di atas lahan yang mereka tempati. Meski demikian, mereka mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya. [Baca: Warga Bukit Duri Mengaku Tak Punya Sertifikat, tetapi Bayar PBB Rp 5.000 Per Tahun]
Mereka mengaku membayar kepada pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan menyebut bahwa mereka menyerahkan hal itu kepada Kantor Kelurahan Bukit Duri. Awalnya, mereka membayar Rp 75.000 per tahun. Namun, belakangan, hanya sebesar Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.