"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lucie dan direktur utamanya CJ," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2015).
Krishna mengatakan, CJ memberikan uang sebesar 25.000 ribu dollar Singapura kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan. Uang tersebut diberikan lewat perantara Lucie.
"Dia memerintahkan (CJ) untuk pengeluaran uang kepada saudara LU terhadap PA," kata Krishna.
Bukti pemberian tersebut juga didapatkan ketika penggeledahan di PT GSA di Surabaya. Alat bukti tersebut sempat disembunyikan di perusahaan CJ.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.