Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Perselisihan Ibu dan Perokok, Manajemen Mal Panggil Pihak Terkait

Kompas.com - 28/08/2015, 22:17 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Public Relation Manager Lippo Mall Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan, mengatakan siap memediasi perselisihan antara dua orang klien di gerai salah satu tenant-nya, JCo. Nidia mengaku sudah menghubungi kedua pihak, Elysabeth Ongkojoyo dan perokok yang bertikai dengannya.

Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).

Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)

Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.

"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.

Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.

"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.

Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.

Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.

Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com