Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)
Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.
"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.
Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.
"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.
Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.
Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.
Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.