Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Banyak Mantan Pejabat Bolos 45 Hari

Kompas.com - 29/08/2015, 09:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal dengan kelakuan para pejabat DKI yang kini telah dijadikan staf. Menurut dia, para mantan pejabat DKI itu banyak yang tidak masuk kerja selama 45 hari.

Terlebih, mereka masih bekerja sebagai staf sebagai staf Sekda, staf satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maupun staf di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) DKI. 

"(pejabat) yang enggak mau mundur juga saya mundurin. (pejabat) yang sudah jadi staf kan stress juga. Kami mau pecat mereka sebagai PNS, karena 45 hari tidak pernah masuk," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (28/8/2015). 

Kekesalannya bertambah ketika Inspektorat tidak berani bertindak kepada para mantan pejabat DKI itu. Menurut Basuki, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun hanya memberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Seharusnya, pegawai yang tidak masuk bekerja selama 45 hari tanpa alasan dapat dipecat dari PNS. Basuki mengaku telah berulang kali menekan Inspektorat untuk berani bertindak. Namun, hal itu tidak pernah terlaksana.

"Saya tuh sudah teken inspektorat, kalau PNS 45 hari enggak masuk tuh harusnya sudah dipecat secara tidak terhormat. Makanya banyak (pejabat) yang ngajuin pengunduran diri, karena bisa mundur secara terhormat, kan," kata Basuki. 

Ia tak menampik masih ada kelompok-kelompok di Inspektorat DKI. Jika Lasro masih takut memecat para staf tersebut, maka Basuki bakal memecat Lasro dari jabatannya. Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa mantan pejabat yang masih rajin bekerja.

"Hampir semua memang enggak masuk. Tapi ada yang rajin masuk, kayak Pak Bukit (mantan Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit) masuk terus, Pak Yudi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto) juga masih masuk terus," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com