Meski demikian, kata dia, dibangunnya hunian di lantai dasar rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Waduk Pluit atau rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu yang kepentingannya di atas tujuan dari peraturan tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyebutkan, seharusnya lantai dasar rusun digunakan untuk fasilitas umum bagi penghuni. Misalnya, seperti untuk tempat berkumpul warga. (Baca: "Pemprov DKI Jangan Memberi Contoh yang Tidak Baik" )
"Betul, saya sependapat dengan itu. Cuma kadang-kadang situasinya memaksa. Misalnya, Pak Camat harus membersihkan atau ada penertiban. Disiapkan ke rusun Marunda, pada enggak mau kalau jauh. Memang itu yang jadi kendala," kata Ika saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Sabtu (29/8/2015).
Untuk penggunaan lantai dasar rusun Muara Baru jadi hunian, Ika menegaskan, hal itu berlaku untuk sementara waktu saja. Setelah Dinas Perumahan memetakan serta mendata jumlah warga lainnya yang membutuhkan rusun, akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
Unit hunian di lantai dasar yang sudah sempat ditempati akan difungsikan sebagai fasilitas umum, seperti klinik, ruang untuk PAUD (pendidikan anak usia dini), dan sebagainya.
Dihubungi secara terpisah, Prabowo kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menerapkan peraturan tanpa pandang bulu.
Salah satunya adalah dengan tidak membiarkan pembangunan lantai dasar rusun Muara Baru jadi hunian.
"Saya harap pemda konsisten terhadap bangunan yang menyalahi ketentuan harus dibongkar dan jangan memberi contoh yang tidak baik buat masyarakat, apapun alasannya," ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.