"Tersangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berbagai jenis dan merek seperti Garnier, Citra, Lin Hua, Pixy, dan lainnya tanpa izin surat edar," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jakarta, Senin (31/8/2015).
RE membeli bahan dasar dari Pasar Asemka. Ia kemudian meramunya menjadi kosmetik yang diberi nama dengan merek terkenal. "Padahal sebagai contoh, Garnier tidak mengeluarkan produk ini, tetapi dia keluarkan produk whitening cream atas merek Garnier," kata Agung.
Sementara ini polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan dari pemilik merek-merek tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi terkait merk-merk uanh dipalsukan tersebut.
Berikut kosmetik yang dipalsukan: cream day and bight merek Citra, cream night merek Lin Hua, whitening cream merek Garnier, whitening soap merek Rose, beauty care soap merek DHA, whitening super merek SP, UV whitening super merek SP, cream super beauty merek DR, UV whitening soap merek Citra, bedak merek Pixy, cream day and night merek HDL, walet soap, washing whitening soap merek CR, special cream whitening merek SJ, lusin ream day and night merek Temulawak, cream day Temulawak, Cream night Temulawak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.