Namun, polisi belum menyerahkan R beserta barang bukti yang lain ke Kejaksaan Negeri Tangerang sehingga sidang terhadap kasus R belum bisa dilaksanakan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, sejak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, R diizinkan untuk dirawat oleh orangtuanya.
Sebelumnya, R sempat mendekam di tahanan Lembaga Kursus Pembinaan Anak Tangerang atas tindakannya membunuh adiknya sendiri.
R akan segera diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tangerang jika kondisinya sudah stabil. "Tersangka akan diserahkan ke jaksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kalau masih ada gangguan (jiwa), kondisinya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Sutarmo saat dihubungi, Senin (31/8/2015). (Baca: Kakak Pembunuh Adik di Ciledug Segera Dipindahkan ke Lapas Anak)
Sutarmo tidak bisa memastikan kapan R bisa dinyatakan siap dan sehat agar dapat segera menjalani persidangan. Meski demikian, R diyakini tidak akan lolos dari proses hukum.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa menegaskan, semua kasus yang berkasnya sudah lengkap alias P21 harus segera disidangkan. Termasuk dalam hal ini, kasus R yang membunuh adik kandungnya sendiri.
Terlepas dari pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa, ujar Andri, proses persidangan harus tetap berjalan. Jika ada pertimbangan lain, maka hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutuskan di dalam persidangan tersebut.
Kasus R berawal dari ditemukannya P yang sudah tidak bernyawa di rumahnya sendiri, Minggu (7/6/2015) lalu. (Baca: Kronologi Pembunuhan Sang Kakak terhadap Adiknya di Ciledug)
Sesaat setelah kejadian, R meminta tolong kepada warga sekitar dan mengaku telah dilukai oleh sang pembunuh adiknya, yang disebut dia saat itu sebagai orang yang tidak dikenal dan tiba-tiba masuk ke rumahnya.
Belakangan, baru diketahui, R sendiri yang telah membunuh adiknya. Keterangan R yang berubah-ubah saat diperiksa polisi membuat penyelidikan sempat sulit dilakukan.
R juga pernah mengatasnamakan hal-hal gaib yang memengaruhi dirinya ketika menjelaskan peristiwa sadis itu terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.