"Sebenarnya kalau memang enggak ngasih juga enggak apa-apa," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/9/2015).
Sotar menyebut, di Sekretariat DPRD tak ada alokasi untuk menggaji juru parkir. Oleh karena itu, ia mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dalam perekrutan para juru parkir itu. Sebab, kata Sotar, keberadaan juru parkir sudah ada sebelum ia menjabat.
"Di kami sendiri sih tidak ada anggaran menggaji juru parkir," ujar pria yang mulai menjabat sejak 2 Januari 2015 ini.
Gedung DPRD DKI memiliki tiga lantai parkir yang terletak di lantai bawah gedung (basement). Dua lantai diperuntukkan bagi mobil, sedangkan satu lantai untuk sepeda motor. Di bagian lantai yang diperuntukkan bagi motor inilah marak dengan keberadaan juru parkir.
Mereka biasanya berjaga di pintu keluar. Setiap pengguna jasa parkir, baik pegawai negeri sipil maupun pengunjung, biasanya dikenakan uang Rp 2.000 di pintu keluar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut ada PNS yang mengoordinasi pungutan parkir di Gedung DPRD. Ia mengaku sudah mengetahui nama PNS itu.
"Saya sudah ketemu, sudah ketangkap nih PNS-nya. Jadi, ada PNS yang (merupakan) staf di DPRD itu, dia merekrut (juru) parkir liar di DPRD. Kami sudah dapat. Dia sudah mengaku," kata Ahok di Balai Kota, Senin (31/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.