Dalam peraturan itu disebutkan setiap pedagang atau pelaku usaha kecil menengah (UKM) dikenakan pajak sebesar 1 persen dari total omzet yang didapatkan tiap bulan.
"Kamu tinggal hitung saja, misalnya dapat Rp 100.000 sehari, berarti kamu bayar pajaknya Rp 1.000. Jadi kalau kamu dapat Rp 100 juta per bulan berarti kamu bayar pajaknya Rp 1 juta, selesai," kata Basuki, seusai acara Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 bersama Dirjen Pajak, di Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Pembayaran pajak itu, lanjut dia, juga dipermudah, yakni melalui ATM, internet banking, teller bank, dan kantor pos.
Lebih lanjut, Basuki mengimbau para pelaku UKM untuk tidak lama menunggak pembayaran pajak. Sebab, lanjut dia, Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito telah menjamin tidak ada oknum pegawainya yang mengejar serta memeras wajib pajak.
"Orang-orang toko (pedagang) ini kebanyakan enggak mau daftar pajak, karena mereka capek dan malas dikejar oknum pajak buat diperas. Yang penting bisa dihitung saja 1 persen pendapatan, langsung bayar pajak, dan yang pasti transaksinya non tunai," kata Basuki.
PP tersebut mengatur setiap pelaku usaha yang memiliki wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan cukup membayar pajak sebesar 1 persen dari omzet. PP tersebut akan mempermudah para pengusaha, terutama yang merupakan pedagang kecil.
Menurut dia, potensi penerimaan pajak dari pelaku UKM sangat besar. Meski demikian, ia tidak mengetahui detail potensi penerimaan daerah melalui pajak UKM.
"Kalau perusahaan kecil mesti pakai akuntan konsultan pajak kan capek, kalau ini peraturannya gampang satu persen dari omzet. Anak kecil juga bisa hitung, nah itu yang dibikin," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.