Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengatakan, pemecatan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran berat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS.
"Pelanggaran berat itu seperti pungli, korupsi. Kalau itu benar terjadi, ya selesai sudah. Kalau PNS melakukan pelanggaran berat akan diberhentikan bisa dengan hormat atau tidak," ucapnya. (Baca: Peringatan dari Ahok Tak Mempan Cegah Pungutan Parkir di Gedung DPRD)
Menurut Lasro, sampai saat ini pihak Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang PNS yang diduga menerima pungutan tersebut.
Lasro membenarkan bahwa PNS tersebut adalah seseorang yang bertugas di Sekretariat DPRD. "Lagi kami periksa. Kami tanyakan apakah cuma dia sendiri atau ada orang lain lagi yang juga terlibat. Kami harus tahu juga apa ini cuma keinginan dia sendiri atau karena disuruh orang lain," ujar dia. (Baca: Juru Parkir Liar di Area Parkir DPRD DKI Sudah Ada Sebelum Tahun 2015)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.