Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro, Biro Hukum DKI Hanya Tanya Syarat Pelaporan

Kompas.com - 02/09/2015, 11:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan telah menindaklanjuti perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melaporkan oknum pegawai Dinas Kebersihan yang memotong gaji pekerja harian lepas (PHL) kepada aparat kepolisian.

Namun, Sri hanya mengutus salah seorang pegawai Biro Hukum untuk menanyakan persyaratan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Saya tugaskan Pak Vidi, Kabag Pelayanan Hukum untuk datang ke sana. Tapi belum lapor," kata Sri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2015).

Sri melanjutkan, pihak Pemprov DKI masih melengkapi data-data untuk membuat laporannya. Sehingga, kedatangan pihaknya ke Mapolda Metro Jaya hanya bersifat koordinasi.

"Tadi kita koordinasi aja, apa saja persyaratannya. Cuma saya belum dapat follow up lagi," kata Sri.

Namun, Sri sendiri tidak tahu bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh utusan Biro Hukum DKI. Apakah datang ke Polda Metro atau hanya berkoordinasi lewat sambungan telepon.

"Koordinasi pakai datang atau lewat apa saya enggak tahu. Saya masih rapat jadi belum ketemu," kata Sri.

Sementara itu, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengatakan mengetahui perihal informasi kedatangan perwakilan Pemprov DKI untuk melapor. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun perwakilan yang menyambangi SPKT. "Belum ada," kata petugas SPKT di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com