Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Penggelapan Gaji PHL, Pejabat Pengawas di Dinas Pertamanan Akan Diganti

Kompas.com - 02/09/2015, 14:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-temuan mengenai adanya penggelapan gaji para pekerja harian lepas (PHL), para pejabat di bagian pengawasan PHL di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dalam waktu dekat akan diganti. Hal itu bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Pengawasnya kami rencanakan akan diganti. Kita lagi ngedatain semuanya," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati saat dihubungi, Rabu (2/9/2015).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengatakan, aksi menilap gaji PHL tidak hanya terjadi di Dinas Kebersihan, tetapi juga di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Lasro menyebut modus yang digunakan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman sama dengan modus yang dilakukan di Dinas Kebersihan. (Baca: Ahok Perintahkan Biro Hukum DKI Laporkan Pemotong Gaji PHL ke Polda)

Modus dilakukan dengan cara kongkalikong antara PNS dan mandor non-PNS yang menjadi atasan langsung para PHL.

Adapun alat bukti yang diterima adalah dengan penitipan kartu ATM PHL kepada mandor. PIN ATM ditulis di kartu tersebut.

Untuk kasus di Dinas Pertamanan, Ratna menyebut sudah ada satu pegawai yang dipecat dari pekerjaannya. Pegawai itu adalah pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, ia menyebut pihaknya masih menelusuri mengenai kemungkinan adanya keterlibatan PNS. "Sudah kami laporkan ke Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti. PNS yang lain sudah kita peringatkan agar tidak bermain. Semua harus dilakukan sesuai aturan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com