"Ada komplain dari masyarakat tentang penentuan syarat-syarat menjadi ketua RT. Ada beberapa poin yang memberatkan warga dalam memilih ketua RT. Salah satunya itu syarat bahwa ketua RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan anggota dan mengurus parpol," ujar Sekretaris Komisi A Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (2/9/2015).
Syarif mengatakan, warga menyampaikan bahwa mereka kesulitan mencari orang yang bisa dijadikan ketua RT dan RW karena syarat tersebut. Jika mereka memilih ketua RT yang merupakan anggota partai politik, pihak yang kalah bisa menggugat dengan menggunakan keputusan gubernur ini.
"Nah, jalan tengahnya saya menyarankan kalau warga itu hanya anggota parpol, tidak apa-apa. Yang tidak boleh kalau dia itu pengurus parpol," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, pengurus RT dan RW bukanlah jabatan yang mendapatkan gaji dari pemerintah. Karena itu, seharusnya peraturan serta syarat untuk menjadi ketua RT dan RW tidak perlu seketat itu. Hal itu sebaiknya disesuaikan dengan kesepakatan forum masing-masing. Jika berpatokan dengan syarat-syarat yang ada saat ini, warga justru kesulitan mencari ketua RT dan RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.