JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan Basuki Ranto dan Agus Indrajaya sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya adalah petinggi PD Dharma Jaya, salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kemarin penyidik mengembangkan perkara korupsi di PD Dharma Jaya. Hasilnya, penyidik menetapkan BR dan AI sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/9/2015).
Basuki Ranto adalah mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya. Sementara itu, Agus Indrajaya adalah Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya.
Tony menjelaskan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan dua alat bukti, termasuk keterangan para saksi. Tony enggan menyebut alat bukti dan siapa saksi yang dimaksud.
"Yang jelas, hasil audit setelah dikonfirmasi ke alat bukti yang ada, aktivitas korupsi mereka telah menuai kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar," lanjut Tony.
Dalam pengembangan kasus sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya Zainuddin sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Tersangka pertama ini awal kasusnya, lalu merembet ke dua tersangka selanjutnya," ujar Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.