Adalah Simanjuntak (49), wanita yang mendiami salah satu rumah dinas bersama suaminya, seorang anggota prajurit aktif di Intel Kodim Jakarta Selatan.
Simanjuntak pasrah dirinya diminta mengosongkan rumah dinas suaminya di RT 10 RW 07, Jalan Kumis Kucing III, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu. Padahal, suaminya masih sekitar lima sampai enam tahun lagi pensiun.
"Saya juga enggak tahu kenapa begini (diminta mengosongkan rumah)," kata Simanjuntak saat ditemui di depan rumahnya, Kamis (3/9/2015).
Ia mengaku tidak punya persiapan harus tinggal di mana lagi setelah diminta keluar dari rumah dinas yang sudah ditempati sejak 1993 itu. Meski ada kabar simpang siur, keluarga prajurit aktif disebut bakal mendapatkan tempat rumah dinas di Rusun Jatiwarna, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Masih simpang siur, tapi tadi bilang mau dikasih ke Rusun Jatiasih (Jatiwarna-red). Tapi, saya belum tahu pasti. Nanti mungkin sore dikumpulin," ujar ibu satu anak itu.
Kini, Simanjuntak beserta puluhan warga lainnya sudah mengeluarkan barang perabotan di depan rumah, dibantu prajurit TNI dari Kodam Jaya yang membantu melakukan pengosongan.
Menurut informasi, ada sekitar 99 unit rumah dinas yang dikosongkan dari 121 rumah di kompleks itu.
Pengosongan ini berdasarkan surat telegram KSAD No ST/1409/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang penertiban rumah dinas bagi Prajurit TNI AD yang pensiun. Surat secara jelas mengatur pengelolaan rumah dinas yang seharusnya dijalankan dan ST KSAD No ST/977/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang peruntukan rumah dinas hanya untuk prajurit/PNS yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.