Masih ada 60 persen lagi dari total 815 bidang tanah yang terdampak pembangunan kereta tersebut.
Rochsjid mengakui, dalam proses pembebasan lahan, khususnya dari 60 persen yang masih diurus, masih ada warga yang tidak puas dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI. Mereka yang tidak puas dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Untuk menentukan besaran nilai ganti rugi, PT KAI menyewa tim penilai atau appraisal yang memperhitungkan nilai ganti rugi berdasarkan luas tanah, bentuk fisik bangunan, dan nilai non fisik lainnya. Sehingga, nilai ganti rugi tiap warga dipastikan berbeda-beda.
"Sebetulnya secara prinsip, kalau dilihat dari isi gugatan, mereka sepakat dengan pembangunan ini. Mereka yang belum sepakat ya begitu tadi, kalau bisa dapat lebih, kenapa tidak," kata Rochsjid kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2015).
Rochsjid tidak menyebutkan secara rinci jumlah warga yang belum puas dengan nilai ganti rugi tersebut. Meski demikian, 60 persen pekerjaan rumah yang masih harus dirampungkan PT KAI disebut akan dikejar dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari ini.
Hari ini PT KAI menyerahkan ganti rugi pembebasan lahan kepada 18 warga pemilik bidang tanah. Jumlah total pemilik bidang tanah yang sudah pasti diberi ganti rugi adalah 322 orang.
Pemberian ganti rugi 18 orang ini bersifat simbolis. Dalam beberapa waktu ke depan, pemberian ganti rugi ke orang sisanya akan segera diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.