Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Makan di Mal, Lengah Satu Menit Tas Bisa Raib

Kompas.com - 04/09/2015, 17:19 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Waspada perlu dilakukan di mana saja. Bahkan di tempat-tempat umum yang dirasa aman sekalipun. Seperti saat makan di restoran atau mal, barang bawaan perlu diawasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baru-baru ini, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sekelompok pencuri dengan modus menggeser tas JH, AP, dan BJ. Adapun seorang pelaku lagi BM masih dalam pengejaran polisi. Mereka kerap beraksi di mal-mal di Ibu Kota.

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kelompok pencuri bermodus geser tas biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang.

Ada yang bertugas mengawasi keadaan, pengalih perhatian korban, eksekutor, dan penerima barang. (Baca: Komplotan Pencuri "Geser Tas" Beraksi di Restoran Cepat Saji)

"Cara kerja di restoran saat korban sedang makan. BM tugasnya pengawasi sekitar, JH mengambil tas korban dan diserahkan kepada AP. Kalau aman pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Kelompok ini, kata dia, biasanya melakukan aksinya dalam waktu kurang dari satu menit. Gerakannya sangat cepat, dan barang incaran langsung diserahkan ke rekannya.

Makanya biasanya tidak langsung disadari oleh korbannya. "Jadi berdasarkan kejadian ini kita mengimbau kepada masyarakat supaya tetap berhati-hati menjaga barang bawaan. Jangan percaya situasi yang dianggap aman," ujarnya.

Kelompok yang tertangkap ini mengaku baru mencuri selama dua tahun terakhir. Mereka menggunakan uang dari hasil penjualan barang-barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak bekerja.

Audie mengatakan, JH, AP, dan BJ ditangkap di sejumlah tempat di Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada tanggal 2 September 2015.

"Ada yang tertangkap di jalan, ada juga di rumah kontrakan," kata Audie. Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com