Meski bukan hal baru lagi, manajemen PT Angkasa Pura II mengklaim, kebijakan ini bisa menambah ruang publik secara signifikan di kawasan bandara, terutama di tiap-tiap terminal.
"Jadi, banyak area publik yang dipakai buat komersial sekarang buat publik. Kalau dulu itu orang datang ke bandara mau duduk harus pesan minum, pesan makan, yang ini kita harus ubah," kata Direktur Komersial PT Angkasa Pura II Faik Fahmi kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2015).
Salah satu dampak kebijakan pengurangan ruang untuk tenant ini, kata dia, adalah berkurangnya pemasukan terhadap PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta. Perkiraan pemasukan yang berkurang adalah sekitar Rp 16 miliar.
Meski demikian, kebijakan ini disebut sudah menjadi keputusan final perseroan. Pembongkaran tenant-tenant di Bandara Soekarno-Hatta telah dilakukan sejak bulan Mei 2015.
Khusus untuk area keberangkatan Terminal 2 E, D, dan F, perseroan akan menyediakan kursi-kursi sebanyak 380 buah.
Jenis area publik yang akan menggantikan area tenant adalah tempat duduk dan ruang tunggu. Sementara itu, di beberapa titik, mereka tidak akan meletakkan kursi dan fasilitas apa pun demi memperluas akses penumpang yang lewat di lobi-lobi terminal.
Pada jam-jam sibuk, volume jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta memang cukup padat. Para penumpang yang tidak kedapatan tempat duduk biasanya memilih untuk duduk di lantai dalam dan luar lobi terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.