Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ahok Usulkan Pembubaran IPDN kepada Jokowi

Kompas.com - 07/09/2015, 16:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keberadaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas dasar itulah, ia mengusulkan pembubaran IPDN kepada Presiden Joko Widodo. 

"UU ASN tidak memberi keistimewaan kepada IPDN dan UU ASN sudah bicara (pegawai) swasta juga bisa tarik masuk (ke pemerintahan). IPDN itu terbentuk sebelum terbit UU ASN dan semangat UU ASN itu sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/9/2015). (Baca: Kepada Jokowi, Ahok Usul Pembubaran IPDN)

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengaku merupakan anggota tim perumus UU ASN. Basuki pula yang merancang pegawai swasta boleh masuk menjadi pegawai negeri sipil.

Hal itu, kata Basuki, juga telah diterapkan pada Pemerintah Provinsi DKI. Pelayanan kesehatan di puskesmas, lanjut dia, lebih baik karena dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) sebelumnya.

Di dalam aturannya, BLUD bisa menarik dokter-dokter non-PNS. Bahkan, pegawai non-PNS juga bisa menjadi kepala puskesmas.

"Terus sekolah kita bukan BLUD, semua guru mesti PNS. Coba sekolah itu ada BLUD-nya, saya lagi suruh buat semua sekolah ini dibikin BLUD saja kayak puskesmas sehingga guru bisa tarik dari swasta sekalian," kata Basuki. 

Dengan demikian, dia tidak perlu merekrut PNS DKI terlalu banyak. Saat ini, lanjut dia, juga masih ada IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

Namun, tidak semua guru berlatar belakang pendidikan IKIP. Begitu pula dengan jabatan pamong seperti lurah dan camat.

"Sekarang lurah camat DKI dari mana? Lelang jabatan. Ajudan semua apa mesti IPDN? Kenapa saya berani lelang jabatan? Karena ada dasar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com