Hal ini disampaikan Basuki saat sidang paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LP2APBD) tahun anggaran 2014, Selasa (8/9/2015).
"Pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kemudian melakukan peningkatan kualitas sistem pengendalian intern Pemprov DKI Jakarta," kata Ahok, sapaan Basuki.
Pernyataannya ini berbeda dengan sikap Basuki sebelumnya yang kesal dengan temuan BPK. Atas temuan BPK, Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen terhadap laporan keuangan anggaran 2014.
Ada 70 temuan dan 313 rekomendasi dengan nilai Rp 495 miliar di 43 SKPD yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Dalam rapat paripurna itu, Basuki juga mengaku Pemprov DKI terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, yakni, kata dia, melalui penyempurnaan sistem informasi penerimaan daerah yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan penerapan retribusi elektronik, serta efisiensi anggaran berbasis kinerja dengan memprioritaskan belanja publik.
Selain itu, ada pula penyempurnaan penerapan e-budgeting dan e-catalogue untuk transparansi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya dalam rangka penerapan aktual basis.
"Kemudian, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan penatausahaan aset daerah melalui inventarisasi aset dan pengembangan sistem informasi aset daerah," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.