Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, ke-26 remaja itu merupakan korban yang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Sejauh ini, ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," ujar Susetio, Rabu (9/9/2015).
"Kami sudah lakukan penelusuran profil tersangka secara cermat untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang," kata Susetio.
Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian berupa pemeriksaan scientific investigation. "Kami juga lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor," kata Putu.
Sebelumnya, IW ditangkap anggota Polsek Metro Kelapa Gading karena mencabuli sejumlah remaja di Jalan Pejuang, Kelapa Gading, dalam beberapa tahun terakhir. Pria yang bekerja sebagai pengojek itu melakukan perbuatannya di sebuah tempat ibadah di jalan tersebut.
Dalam pemeriksaan, IW mengaku kerap mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Susetio.