"Sebaiknya penertiban dibuat secara bertahap. Jika pemotongan dilakukan di lapangan atau halaman sekolah, halaman masjid atau halaman rumah, maka harus tetap diizinkan," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Kamis (10/9/2015).
Sani pun menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut berkaitan dengan tata cara pemotongan hewan yang tepat. Hal ini agar aliran darah hewan kurban seperti yang dibilang Basuki, tidak menyebabkan penyakit pada kemudian hari.
"Tinggal pemda kasih edukasi bagaimana membuang kotoran dan darah dengan baik untuk menjaga kesehatan lingkungan sekitar," ujar Sani.
Jika pemotongan hewan kurban dibatasi hanya dilakukan di Rumah Potong Hewan saja, Sani khawatir jumlah masyarakat yang melakukan kurban menjadi semakin sedikit. Sebab, letak RPH tidak tersebar di semua wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, pelaksanaan kurban di halaman sekolah sebenarnya juga bisa dijadikan edukasi bagi para siswa dan siswi. Sehingga, sebenarnya pemotongan kurban yang tersebar di lingkungam warga selama ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
"Jika dilarang di sekolah, nanti guru dan murid bisa-bisa motong kurban di lingkungan di luar sekolah. Lebih baik diedukasi aja daripada dilarang," ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Pengendalian kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.
Di dalam aturan itu terdapat larangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan. Selain itu, DKI juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.