Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara Launching WiFi Corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015), dan masih adanya banner yang mempublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id sampai saat ini.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, menyebutkan, Airin-Benyamin telah melanggar aturan selama masa kampanye dengan hadir dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Berdasarkan peraturan KPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon petahana tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara dan membagi-bagikan apapun kepada warga.
Terlebih, hingga saat ini, Airin dan Benyamin juga belum mengajukan cuti untuk kampanye. Sehingga, Teddy menilai Airin-Benyamin melaksanakan kegiatan serupa dengan kampanye dengan fasilitas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Menurut Teddy, tiga laporan itu bisa dikategorikan menjadi pelanggaran administratif dan pidana pemilu dengan sanksi paling berat didiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah. Namun, yang berhak menentukan laporan tersebut pelanggaran atau bukan adalah Panwas.
Laporan itu telah diterima komisioner Panwas dan masuk dalam kategori laporan, sehingga akan ditindaklanjuti dalam tiga hari setelah laporan diterima. Tim Ikhsan-Li Claudia lapor sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai melapor, rombongan tim menuju kantor KPU Tangerang Selatan untuk mengadukan hal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.