Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kubu Ikhsan-Li Claudia Dianggap Kedaluwarsa oleh Panwas Tangsel

Kompas.com - 10/09/2015, 13:56 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua dari tiga laporan tim sukses calon wali kota Tangerang Selatan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai telah kedaluwarsa. Pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan menjelaskan, batas waktu melapor jika ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran adalah tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.

"Sesuai peraturan PKPU, laporan pelanggaran pemilu maksimal diserahkan kepada kami tujuh hari. Dari tanggalnya, ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa," kata Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kamis (10/9/2015).

Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara Launching WiFi Corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015), dan masih adanya banner yang memublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id, sampai saat ini.

Laporan yang dinilai kedaluwarsa adalah laporan tentang Launching WiFi Corner dan acara penyaluran benih ikan. Sedangkan laporan soal banner di situs web Pemerintah Tangerang Selatan tidak termasuk.

Meski demikian, Acep menuturkan masih harus melihat isi laporan tersebut. Jika laporan dianggap kuat, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi temuan Panwas.

"Jadi tidak serta-merta laporannya mental begitu saja, kami lihat dulu," ujar Acep.

Ditanggapi secara terpisah, tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, menilai laporan mereka tidak kedaluwarsa. Teddy menganggap mereka tidak bisa langsung mengajukan laporan sebelum mengumpulkan bukti yang cukup.

"Bagaimana kalau masyarakat belum bisa lapor dalam tujuh hari itu? Itu kan namanya memenggal hak masyarakat untuk melapor," ujar Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com