"Sesuai peraturan PKPU, laporan pelanggaran pemilu maksimal diserahkan kepada kami tujuh hari. Dari tanggalnya, ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa," kata Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kamis (10/9/2015).
Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara Launching WiFi Corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015), dan masih adanya banner yang memublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id, sampai saat ini.
Laporan yang dinilai kedaluwarsa adalah laporan tentang Launching WiFi Corner dan acara penyaluran benih ikan. Sedangkan laporan soal banner di situs web Pemerintah Tangerang Selatan tidak termasuk.
Meski demikian, Acep menuturkan masih harus melihat isi laporan tersebut. Jika laporan dianggap kuat, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi temuan Panwas.
"Jadi tidak serta-merta laporannya mental begitu saja, kami lihat dulu," ujar Acep.
Ditanggapi secara terpisah, tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, menilai laporan mereka tidak kedaluwarsa. Teddy menganggap mereka tidak bisa langsung mengajukan laporan sebelum mengumpulkan bukti yang cukup.
"Bagaimana kalau masyarakat belum bisa lapor dalam tujuh hari itu? Itu kan namanya memenggal hak masyarakat untuk melapor," ujar Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.