Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Alumni IPDN: Tidak Semua Pekerjaan Pemerintahan Bisa Diswastakan

Kompas.com - 10/09/2015, 20:52 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kata dia, universitas swasta juga bisa melakukan pendidikan kepamongprajaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, usulan pengambilalihan IPDN oleh swasta telah diungkapkan sejak tahun 1990-an.

Namun, menurut dia, tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa dilakukan oleh swasta. "Jadi, itu sebenarnya bukan usulan baru. Namun, memang tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa diswastakan," ujarnya.

Ia mencontohkan pekerjaan penyusunan kebijakan undang-undang. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Ia menuturkan, bagaimanapun birokrasi dalam pemerintahan itu perlu dilakukan dengan pengalaman. Penyusunan kebijakan, misalnya, tidak bisa dilakukan oleh orang yang baru dalam pemerintahan. (Baca: "Kalau Ada Alumnus IPDN yang Salah Tindak Saja, Jangan Bakar Lumbungnya!")

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik Ahok, sapaan Basuki, karena kerap kali melakukan pergantian pejabat. Hal itu, menurut dia, dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

"Birokrasi itu ibarat mesin, kalau sering diganti, dibongkar, maka akan banyak berhentinya, tidak stabil. Padahal, kunci pemerintahan adalah stabilitas," ujar dia.

Hasilnya, kata Djohermansyah, ketidakstabilan itu menghasilkan kinerja pemerintahan yang kurang optimal. Contoh nyatanya adalah penyerapan anggaran yang masih rendah.
"Kalau begitu, yang sengsara siapa? Ya warga DKI," katanya. (Baca: Diusulkan Dibubarkan, Alumni IPDN Ingin Temui Ahok)

Sebelumnya, Ahok mengatakan, konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.

Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank. (Baca: Pengalaman Ahok Punya Ajudan Alumnus IPDN )

Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.

Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa universitas swasta berhak melakukan pendidikan kepamongprajaan. (Baca: Alumni IPDN Kecewa, Ini Jawaban Ahok)

"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com