Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Dirut PT GSA, Tersangka Keenam Kasus "Dwell Time"

Kompas.com - 13/09/2015, 14:32 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia telah ditahan sejak Sabtu (12/9/2015) kemarin. Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Tjindra terbukti mengetahui dan menyetujui tersangka lainnya, Lusi, melakukan suap. Tindakan tersebut dilakukan dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI).

"Tersangka TJ (Tjindra) mengetahui dan menyetujui tersangka EK (Lusi) untuk melakukan suap dalam pengurusan SPI agar PT GSA mendapat kuota impor sesuai yang diajukan," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/9/2015).

Ia menjelaskan, PT GSA mengajukan kuota impor sebanyak 122.000 ton karena mengklaim bahwa telah menyerap garam paling banyak dibandingkan dengan perusahaan importir lainnya. Namun, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) hanya memberikan kuota sebanyak 70.000 ton. Oleh karena itu, PT GSA pun mengirimkan uang sebanyak 25.000 dollar Singapura kepada Lusi melalui Hendra.

Selanjutnya, dana itu diserahkan kepada Partogi melalui stafnya, Imam. Selanjutnya, Partogi pun menerbitkan SPI PT GSA sebanyak 116.375 ton. Ini terjadi pada Juli 2015.

Sebelumnya, Lusi atas persetujuan dan sepengetahuan Tjindra pada Juni 2015 pernah memberikan uang sebesar 10.000 dollar Singapura kepada Partogi. Tujuannya ialah agar persetujuan impornya mendapatkan kuota yang besar.

Para tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana koruposi berupa suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan surat persetujuan impor PT GSA di Ditjen Daglu Kementerian RI yang terjadi pada tahun 2015. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1), a, b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com