"Pasangan tersangka penjual bayi mengaku nikah siri," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (14/9/2015).
Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," kata Susetio.
Dalam pemeriksaan, pasangan Rn dan DJ mengaku tidak sanggup mengurus bayi mereka. Keduanya lantas mencari orang yang mau mengasuh bayi tersebut.
Keduanya lantas mencari pihak ketiga yang hendak mengasuh anak pertama mereka. Setelah mereka dipertemukan oleh kenalannya, akhirnya bayi tersebut dijual ke pasangan RS dan HR seharga Rp 7 juta.
Uang tersebut diakuinya sebagai ganti rugi persalinan bayi dengan nominal yang sama. Perpindahan pengasuhan anak tersebut juga berdasarkan dengan surat perjanjian yang mereka sepakati.
"Mereka bikin surat pernyataan bermeterai. Seolah orangtua (Rn dan DJ) dari anak secara sadar memberi hak asuh kepada RS dan HR," kata Susetio.
Sementara itu, pasangan yang diduga membeli bayi malang tersebut dijerat Pasal 79 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," kata Susetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.