Kepala Seksi Kesiagaan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Risman mengatakan tahap pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan koordinasi, yang dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan dalam tiga tahap.
"Kalau sampai SP3 tidak jalan, maka langsung ada SPB (surat perintah pembongkaran)," kata Risman saat dialog dengan perwakilan pedagang Pasar Karang Anyar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Risman, SPB sendiri merupakan surat yang hanya bisa dikeluarkan oleh wali kota. Ia menyebut suatu pembongkaran tidak dapat dilakukan tanpa SPB.
“Pembongkaran tidak mungkin karena tergantung wali kota dan belum keluar SPB-nya. Petugas wajib menunjukan SPB sebelum pembongkaran,” ucap Risman.
Penertiban di Pasar Karang Anyar dilakukan sehubungan dengan akan segera dilaksanakannya refungsi saluran dan jalan di pasar yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat itu.
Pedagang sendiri sudah menyatakan tidak keberatan ditertibkan asal disediakan tempat relokasi yang laik. Hal itulah yang mereka sebut belum dilakukan sampai dengan saat ini.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang UKM dari Dinas Koperasi dan UMKM, Sri Endang Purwanti menawarkan lokasi binaan yang terletak di Cempaka Sari dan Pulo Gundul.
"Menurut kami di sana sangat layak tetapi belum tentu menurut mereka. Tadi saya tawarkan kepada mereka silakan dilihat dulu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.