Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diduga Terlibat Jadi Perantara Penjualan Bayi, Istri Polisi Tak Ditahan

Kompas.com - 15/09/2015, 01:03 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang saksi yang diketahui berstatus sebagai istri seorang polisi, Latifah Mony (36) dan Lisnawati alias Neti (46), warga Asrama Polisi, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) diduga terlibat dalam proses penjualan bayi dari pasangan suami istri (Pasutri) belia, Rn (18) dan DJ (19). Namun, kedua anggota Bhayangkari tersebut tidak ditahan polisi karena tidak terlibat langsung terkait aliran dana dalam proses dugaan jual beli bayi.

"Benar, saksi dua dan tiga (Latifah dan Neti) statusnya Ibu Bhayangkari. Sementara mereka sebagai saksi," ujar Kapolres Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi kepada Kompas.com, Senin (14/9/2015).

Menurut Susetio, dalam perkara jual beli anak, yang bertanggungjawab adalah penjual dan pembeli. Sedangkan saksi yang diduga terlibat, tidak dapat dijerat hukum karena tidak menerima aliran dana dari transaksi jual beli bayi.

"Saksi bisa kita tangkap kalau dia menerima uang dan menguntungkan diri sendiri sebagai perantara. Nah itu kena. Tapi, kalau tidak menerima uang, ia berstatus sebagai saksi aja di persidangan," terang Susetio.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi saksi menerima aliran dana dari transaksi tersebut. Namun, Susetio berjanji, akan mengusut terkait aliran dana ke sejumlah saksi. Pasalnya, Susetio berpendapat jika proses hukum kasus tersebut hanya bisa sempurna jika ada aliran dananya.

"Kita akan periksa saksi. Semua kemungkinan akan kita dalami. Tapi untuk menuntut, tetap kita akan berpedoman apakah mereka memang ikut menerima uang atau tidak," papar Susetio.

Sebelumnya, saat transaksi berlangsung, Rn sempat mendatangi saksi I, Sulistini alias Lilis (30) di Jalan Bakti VIII, RT 006/006, Cilincing, 11 September lalu. Kedatangan tersebut, dilakukan Rn guna meminta tolong kepada Lilis untuk mencarikan pihak ketiga untuk mengadopsi anaknya yang baru lahir. Mengingat, kedua pasangan Rn dan DJ merasa tidak sanggup untuk mengurus bayinya yang baru lahir.

Namun, keduanya meminta syarat, agar mengadopsi bayi, bersedia membayar uang terkait biaya persalinan bayinya sebesar Rp 7 juta. Kemudian, Lilis justru menghubungi Latifah, warga Asrama Polisi, Blok E RT 06/07, Cilincing.

Setelah mendengar keinginan Rn, Latifah lantas menghubungi Neti yang juga berdomisili di Asrama Polisi. Kemudian, Neti pun menghubungi Haryono (44), yang diketahui belum memiliki anak meski telah menikah selama delapan tahun. Perpindahan pengasuhan anak pun terjadi setelah Rn dan Haryono, membuat surat perjanjian yang disepakati keduanya.

"Mereka bikin surat pernyataan bermaterai," tutur Susetio.

Meski demikian, kedua pasangan yang diduga membeli bayi malang tersebut tetap dijerat pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," demikian Susetio.

Sementara itu, meski mengaku sudah menikah sirih, kedua tersangka Rn dan DJ, dijerat dengan pasal 83, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com