Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Kasus Tas Hermes, Hakim Dimarahi Terdakwa dan Kuasa Hukum

Kompas.com - 15/09/2015, 09:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp 950 juta dengan terdakwa Devita alias Ping, Senin (14/9/2015).

Kali ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan terdakwa Devita. Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Devita memberikan keterangan berbeda dengan apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Devita mengatakan bahwa benar menjual tas tersebut kepada Vivi, namun sampai hari ini Vivi belum pernah melakukan pelunasan. Vivi baru membayar secara transfer senilai total Rp 400 juta kepada Devita.

"Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 850 juta seperti yang dituduhkan Ibu Vivi, dan uang Rp 400 juta pun saya terima sebagai DP secara transfer karena tas Hermes tersebut termasuk tas mahal dan perlu DP untuk pembelian awalnya," kata Devita.

Kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim, juga menyatakan hal yang sama. Devita, kata dia, tidak pernah menerima uang sejumlah yang dituduhkan Vivi. Devita juga tidak pernah memberikan kwitansi pelunasan kepada Vivi pada tanggal 5 dan 28 Februari 2013.

"Bahwa kita dengar bersama-sama, Vivi dan Davina ternyata saling rebutan tas Hermes tersebut, dan akhirnya Devita yang dikorbankan setelah laporan kepolisian Vivi kepada Davina tidak jalan," ujar Lexyndo.

Dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara hakim dan kuasa hukum terdakwa. Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Santon Sihombing untuk menjadi saksi.

"Dalam persidangan, hakim malah menyarankan Devita untuk melaporkan balik Vivi dan Davina ke Mabes Polri yang dianggap telah merugikan dirinya sampai ditahan begini," kata Lexyndo.

Bahwa salah satu keterangan dari saksi penyidik menjelaskan, surat panggilan kepada Devita dikirim melalui TIKI ke rumahnya di Medan, lalu laporan dari TIKI dikatakan surat panggilan tersebut tidak sampai.

"Kami tanyakan apakah lazim surat panggilan kepada seorang terlapor dikirim melalui TIKI? Namun Majelis Hakim kok kayaknya seperti meenghalang-halangi kami Pengacara untuk mengorek sedetail-detailnya perkara ini."

"Ini soal nasib orang, nasib ibu dari dua anak yang ditahan, yang bahkan dari sidang-sidang dan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak ada yang menunjukkan Devita melakukan pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," kata Lexyndo.

Lebih lanjut Lexyndo mengatakan, dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mengatakan jika merasa persidangan ini tidak fair, bisa menggunakan upaya hukum banding.

"Apakah etis majelis hakim mengatakan hal tersebut? Harusnya Hakim netral dan tidak perlu mengatakan seperti itu, hal ini semakin menimbulkan tanda-tanya dari kami Tim Pengacara dan keluarga Devita," kata Lexyndo.

Lexyndo menegaskan bahwa Dalam Pasal 158 KUHAP, itu sudah jelas hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa. Namun sepanjang persidangan, kata dia, Majelis Hakim terkesan menyudutkan terdakwa ketika memberikan keterangannya.

Dalam persidangan juga ada ketegangan antara hakim dan terdakwa Devita, yang kesal karena merasa hakim memojokkan dirinya.

"Bapak hakim jangan menyudutkan, bapak enggak netral sih," kata Devita. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com