"Penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PT Transjakarta, PT Jakarta Propertindo, dan PT Jakarta Tourisindo dalam bentuk aset inbreng di tahun 2014 ternyata menimbulkan persoalan. Temuan BPK menyatakan bahwa nilai aset yang di-inbreng-kan ke PT Transjakarta dinilai secara tidak wajar dan cenderung direndahkan," ujar anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ahmad Yani di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pidato Gubernur tentang raperda pertanggungjawaban tahun anggaran 2014. (Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian dalam Penyerahan Aset DKI ke PT Transjakarta)
Ahmad juga mengatakan penyerahan aset inbreng Pemprov DKI ke PT Jakarta Propetindo dan PT Jakarta Tourisindo bahkan tidak dimasukkan dalam nilai PMP.
Hal tersebut kini menjadi salah satu temuan BPK. Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti pemberian PMP kepada Bank DKI sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2014. (Baca: Dirut PT Transjakarta Minta Rp 1 Triliun untuk Penyertaan Modal)
Seharusnya, modal tersebut bisa membuat kinerja Bank DKI menjadi lebih baik. Akan tetapi, hal yang terjadi justru sebaliknya.
Rasio kredit bermasalah (non performing loans) malah meningkat pada tahun itu. Ahmad pun mempertanyakan peran Pemprov DKI dalam mengawasi kinerja Bank DKI yang telah mendapatkan modal Rp 1 triliun itu.
"Sejauh mana peran Pemprov DKI Jakarta dalam mengawasi kinerja PT Bank DKI? Kami tidak merekomendasika untuk PMP berikutnya sebelum PMP 2014 lalu bisa diselesaikan," ujar Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.